INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan melaksanakan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan di Jalan Perak, Halaman Sekolah Yayasan Suci Murni Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (20/04)2024).
Pada pemaparannya, Wong menjelaskan tujuan pengelolaan persampahan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Pada Pasal 20 dalam Perda itu, kata Wong, pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui kerja sama antar pemerintah faerah dengan pihak ketiga.
Sementara Pasal 22 ayat (1) berbunyi pemerintah daerah memberikan kompensasi kepada setiap orang dan atau badan yang tanahnya dijadikan TPST.
"Ada larangan bagi badan atau orang yang diketahui membuang sampah sembarangan. Itu terdapat pada Bab XIII Pasal 32," terangnya.
Kata Wong, hal yang paling berat dari Perda No 7 Tahun 2024 yang merupakan Perda perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan terdapat pada Bab XVI yakni ketentuan pidana.
Pasal 35 ayat 1 dan 2 disebutkan setiap orang yang melanggar Perda ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana paling banyak Rp10 juta. Setiap badan yang melanggar perda ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Perda No 7 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perda No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan terdiri atas XVII Bab dan 37 Pasal yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 2015 oleh Pj Walikota Medan saat itu Randiman Tarigan.
Turut hadir pada kegiatan Sosperda tersebut Indra Utama Pohan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Ferry perwakilan dari Dinas SDABMBK, Wardatul Munawarah perwakilan kelurahan Kota Bangun dan Safrizal Siagian dari PAC PDIP Kecamatan Medan Deli, pengurus PPM Kecamatan Medan Deli, tokoh agama dan warga masyarakat sekitar.(imc/bsk)