![]() |
Belasan orang warga Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. (foto: rizki) |
INILAHMEDAN - Tapteng: Belasan orang warga Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.
Warga meminta keadilan terkait kasus penyerobotan lahan milik mereka di Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas, Tapteng, Sumatera Utara.
Sudarno Simanjuntak, selaku perwakilan masyarakat meminta keadilan soal perkara sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah yang diduga dilakukan oknum mafia tanah.
“Kami menuntut hak kami soal tanah yang kami kuasai selama kurang lebih 60 tahun diserobot oknum tidak bertanggung jawab,” kata Sudarno kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (14/05/2025).
Sudarno meminta Aparat Penegak Hukum (APH) atau stakholder yang ada di Kabupaten Tapteng memperhatikan kasus sengketa tanah yang semakin marak.
Dia juga berharap kepada Badan Pertanahan (BPN) Tapteng dan Pengadilan Negeri Sibolga memberikan keadilan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PN Sibolga untuk menunda eksekusi pada (16/04/2025), karena diduga telah ada kesalahan dari pada objek yang dimasksud.
“Pihak Pengadilan Negeri Sibolga telah menerima penundaan eksekusi terkait adanya pihak yang diduga melaporkan perkara ini karena tanah mereka ikut dieksekusi,” ungkapnya sembari menambahkan perkara tersebut telah terjadi kesalahan alamat dan berbeda lokasi.
Pasalnya, lokasi tanah yang mereka tempati berada di Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas.
Sedangkan permasalahan perkara tanah yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga tersebut berlokasi di daerah Desa Sigodung, Kecamatan Sirandorung.
Sudarno juga menyebutkan sebelumnya yang menjadi tergugat ada berjumlah 2 orang dan setelah dilakukan pengukuran di lapangan ternyata ada sekitar 12 belas orang dengan luas 3,5 hektar.
“Itu yang menjadi perhatian kita. Kemudian kedatangan kita ke PN Sibolga untuk meminta keadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Andreas Napitupulu selaku Hakim Pengadilan Negeri Sibolga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangguhkan tentang pelaksanaan eksekusi, hingga gugatan perlawanan pihak ketiga mrmiliki kekuatan hukum tetap.
“Tadi Kepala Pengadilan Negeri Sibolga sudah menerima audensi dari bapak Hasanudin Sihotang, karena adanya perlawanan gugatan dari pihak ketiga. Jadi pelaksanaan eksekusi ditangguhkan dulu sampai gugatan dari pihak ketiga yakni Hasunudin Sihotang memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya. (imc/rizki)