|

Resmi Dilaporkan Dugaan Hoaks, WKI Sumut Desak Polda Usut Pemberi Perintah Kepada PS

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara Andi Wiliandi Mpdi. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan terus mengawal dugaan penyebaran informasi hoaks dan pencemaran nama baik Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara yang telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan ke Polda Sumut berkaitan video berdurasi satu menit empat puluh dua detik yang menampilkan sosok pria paruh baya diketahui berinisial PS menyampaikan informasi hoaks serta pernyataan pengancaman dan upaya teror yang  akan dilakukan kembali dengan jumlah massa 5.000 orang.

"Kasus ini terus kita kawal. Kami yakin tidak ada yang kebal hukum," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Wira Karya Indonesia (WKI) Provinsi Sumatera Utara Andi Wiliandi Mpdi kepada wartawan, Minggu (06/04/2025).

Pria berinisial PS ini mengaku berprofesi sebagai pengacara, tetapi tidak menyebutkan identitas klien yang menguasakan terhadap dirinya sehingga berani mendatangi rumah pribadi Ketua Karang Taruna Kota Medan bersama sejumlah orang sehingga terkesan melakukan teror serta menyebar luaskan video tersebut kepada mediagram.

Artinya, lanjut Andi Wiliandi, jika PS benar sebagai pengacara yang dikuasakan oleh kliennya dalam mengurus suatu perkara soal uang bernilai Rp27 miliar, seharusnya menghormati azas praduga tak bersalah serta melakukan langkah hukum melaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Fakta yang dipertontonkan PS dalam video tersebut dengan mendatangi rumah orang serta membuat pernyataan pengancaman dengan menurunkan massa 5.000 orang yang akan dipimpin Ustad Darul, serta mencatut nama Presiden," kata Andi Wiliandi yang juga kader militan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ironisnya, papar Andi Wiliandi, pernyataan PS ini bukan saja menyerang pribadi Yopie Batubara, melainkan para kader dan nama besar Karang Taruna ,serta rakyat Indonesia karena mencatut nama Presiden RI.

"Kita justeru salut dan hormat kepada Ketua Karang Taruna Yopie Batubara yang menghormati hukum dengan membuat laporan pengaduan secara langsung didampingi pengacara. Karena jelas, dalam Pasal 27A UU ITE 2024 disebutkan, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Andi Wiliandi.

Andi Wiliandi menegaskan decara pribadi dan organisasi Depidar WKI Sumatera Utara mendukung penuh Polda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan Yopie Batubara.

"Kita mendukung Polda Sumut agar mengusut siapa PS ini sebenarnya. Bila perlu tangkap dan amankan dulu. Kemudian pertanyakan apakah benar PS berprofesi pengacara dan benar-benar mendapatkan kuasa dari kliennya. Jika PS benar punya kuasa, siapa klien yang dimaksudnya. Apalagi PS menyebutkan bahwa kliennya  semudah itu menyerahkan uang senilai Rp27miliar tanpa sebuah alat bukti," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sosok pria paruh baya berinisial PS yang diduga mencemarkan nama Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara. Kasus itu resmi dilaporkan Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya Dedi Suheri SH dan Asril Siregar SH MH ke Polda Sumut dan melaporkan beberapa akun media sosial atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah secara elektronik, Minggu (30/03/2025) dengan nomor surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/467/III/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

"Kita sudah selesai membuat laporan pengaduan berita hoaks dan fitnah yang disebar di media sosial Instagram yang berdampak kegaduhan di masyarakat, serta teror berupa aksi keributan  beberapa orang datang ke rumah klien kami sehingga mengganggu kenyamanan rumah tangganya,' kata Dedi Suheri.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini