INILAHMEDAN - Sergai: Kepolisian Resor Serdangbedagai (Polres Sergai) bereaksi cepat usai menerima pengaduan masyarakat (Dumas) terkait aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang berlokasi di Simpang Tiga, Desa Sei Belutu, Kesamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Dumas melalui video amatir dan pemberitaan salah satu media online tersebut sempat viral di sosial media serta mengundang sejumlah tanggapan.
“Memperoleh laporan tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Donny P Simatupang bergerak cepat dan segera melakukan penindakan,” kata Ps Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi," kemarin.
Tim yang dipimpin AKP Donny, lanjutnya, bergerak ke lokasi, Kamis (03/04/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Setibanya di lokasi, tim sama sekali tidak menemukan adanya aktivitas sebagaimana disampaikan dalam video amatir dan pemberitaan media online tersebut. Bangunan tersebut terlihat kosong dan hanya ada sampah yang berserakan,” ujarnya.
Tim, lanjutnya, juga menggali informasi dari masyarakat sekitar tempat yang disebutkan adanya aktifitas judi tembak ikan.
“Keterangan sejumlah warga menyebutkan bangunan tersebut sudah lama kosong, tidak ada aktivitas perjudian sebagaimana yang dikabarkan. Video yang beredar itu hoaks,” terangnya.
Kapolres Sergai beserta seluruh jajaran, lanjutnya, memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas segala bentuk kriminalitas, perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukumnya.
"Kapolres juga memerintahkan jajarannya untuk cepat tanggap terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat. Namun Kapolres juga berharap informasi yang disampaikan tersebut akurat dan tidak mengandung unsur fitnah,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Kapolres juga berharap kepada masyarakat, agar meneliti kebenaran informasi yang disampaikan melalui sosial media berupa video maupun narasi-narasi yang mengundang kesan negatif. (imc/bsk)