INILAHMEDAN - Sibolga: Petugas Cooling Water Pump (CWP) berinisial H alias WA, di PLN Indonesia Power, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuhan Angin, Kabupaten Tapanuli Tengah, dilarikan ke rumah sakit Sibolga setelah diduga mengalami keracunan saat bertugas. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.
Insiden itu menimbulkan keprihatinan karena PT PLN Indonesia Power diduga berupaya menutupi kejadian tersebut dari media. Hal itu dinilai lemahnya pengawasan pejabat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi pekerjaan.
Informasi yang beredar di media sosial, petugas tersebut ditemukan dalam kondisi lemah setelah terjatuh di bak MCWP. kemudian korban dievakuasi ke RS Meta Medika.
Korban sempat mendapatkan perawatan dari dokter spesialis Rabu (05/03/2025) di rumah sakit yang dikelola PT MHT.
Beberapa saksi di lokasi kejadian melaporkan bahwa air di bak penampungan tampak keruh dan terdapat endapan lumpur yang diduga mengandung zat kimia berbahaya yang juga menjadi penyebab matinya ikan di area tersebut.
General Manager PT PLN Indonesia Power, Berlison Haloho, sebelumnya membantah penyebab meninggalnya korban di salah satu media online. Berlison mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, korban meninggal karena terindentifikasi kena stroke.
“Kami PLN Indonesia Power telah terjadi insiden kerja dan bukan kecelakaan kerja. Hasil pemeriksaan dokter di RS (Rumah Sakit) menyampaikan, korban terindentifikasi kena stroke,” katanya kepada wartawan, Minggu (13/04/2025)
Pihaknya juga melakukan pemberhentian kerja sementara di area insiden.
“Kita lakukan pemberhentian kerja sementara untuk memastikan kembali kondisi di area insiden. Dipastikan tidak ditemukan adanya racun berbahaya seperti yang diberitakan. Dan selanjutnya pekerjaan dilanjutkan dan selesai dengan baik,” jelasnya.
Saat ditanya apakah penyebab kematian korban berdasarkan hasil penyelidikan Indonesia Power, Berlison mengatakan bahwa di RS Metta Medika hanya penanganan sementara.
“Keterangan ini bukan dari RS Meta Medika, karena di RS (Metta Medika) hanya penanganan sementara,” sebutnya.
Dia menjelaskan saat menerima informasi yang beredar akibat keracunan, pihaknya langsung memerintahkan petugas untuk menghentikan pekerjaan guna memastikan kondisi di area pekerjaan.
Dalam konteks ini, PT PLN Indonesia Power diduga telah melanggar Pasal 11 UU No 1 Tahun 1970 yang mengharuskan setiap kecelakaan kerja dilaporkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. (imc/rizki)