![]() |
Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang membahas rencana pemasangan pilar batas daerah. Pilar batas daerah tersebut rencananya akan di pasang di 26 Titik Kartometrik (TK).(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Deliserdang: Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang membahas rencana pemasangan pilar batas daerah. Pilar batas daerah tersebut rencananya akan di pasang di 26 Titik Kartometrik (TK).
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (17/04/2025).
Hadir mewakili Pemko Medan yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M.m Sofyan, Kabag Tapem Setda Kota Medan Andrew Fransiska Ayu beserta jajaran.
Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo mengatakan pemasangan pilar batas daerah ini untuk memberikan kepastian batas wilayah sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam pelayanan.
"Ini agar tidak tumpang tindih dari segi kebijakan dan pelayanan sehingga masyarakat mendapat kepastian," kata Lom Lom Suwondo.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan mengatakan pemasangan pilar batas daerah ini sangat penting untuk mengetahui batas wilayah secara administratif.
"Ini bentuk kepastian pelayanan kepada masyarakat Deliserdang dan juga Kota Medan," kata M Sofyan.
Mmerujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Deliserdang dengan Kota Medan, kata Sofyan, sudah jelas diatur titik koordinat kedua wilayah. Namun apabila adanya perubahan, Sofyan menyarankan untuk menunggu terbitnya peraturan terbaru.
"Kita masih menunggu terbitnya Permendagri terbaru, hasil dari revisi Permendagri No 96 tahun 2022, sebab tujuan dari ini semua ialah sinkronisasi," katanya.
Sebagai informasi 26 Titik Kartometrik yang telah disepakati tersebut terletak di 11 kecamatan dan 21 kelurahan di Kota Medan. Sedangkan untuk Kabupaten Deliserdang terletak di 5 kecamatan dan 18 desa.(imc/bsk)