![]() |
PT Bank BRI Branch Office Kota Sibolga. (foto: rizki) |
INILAHMEDAN - Sibolga: PT Bank BRI Branch Office Kota Sibolga membantah tudingan soal debitur meminta BRI untuk tidak melelang agunan miliknya karena menunggak pembayaran.
Hal itu disampaikan Branch Office Head PT Bank BRI Branch Office (BO) Sibolga Bagus Prabu Danianto.
Menurutnya, BRI Sibolga telah memenuhi ketentuan sesuai dengan pelaksanaan lelang agunan nasabah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Dapat kami sampaikan bahwa BRI Sibolga telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait dengan setiap pelaksanaan lelang," kata Bagus, kepada wartawan, Rabu (23/04/2025).
Sebelumnya, kata Bagus, BRI Sibolga telah mengirimkan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2) ,Surat Peringatan Ketiga (SP3), dan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang kepada nasabah yang menunggak namun nasabah tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pinjamannya.
"BRI Sibolga telah senantiasa menjaga prinsip GCG (Good Corporate Government) dan terus bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari segi prosedur serta peraturan," ungakpnya. (imc/rizki)