|

Kejaksaan Tinggi Jambi Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bank BNI Tahun 2018-2019

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank BNI tahun 2018-2019, Kamis (18/04/2025).(foto: ist) 

INILAHMEDAN - Jambi: Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank BNI tahun 2018-2019, Kamis (18/04/2025).

Tersangka RG selaku Branch Business Manager BNI KC Palembang pada Sentra Kredit Menengah Bank BNI Palembang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka RG selama 20 haridi Lapas Jambi.

Penahanan tersangka RG berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai 05 Mei 2025.

Informasi diperoleh dari Kejaksaan Tinggi Jambi, modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol Bank BNI sehingga mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka Bank BNI mengalami kerugian negara yang masih dalam perhitungan ahli.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan tersangka juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Saat ini Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang terlibat dalam perkara ini.(imc/rel)

Komentar

Berita Terkini