INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Ade Taufiq mengingatkan masyarakat akan bahaya merokok. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), rokok (mengisap rokok) menjadi penyebab lebih dari 8 juta kematian setiap tahun di dunia.
'Dari jumlah itu, sekitar 1,2 juta korbannya adalah perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi terpapar asap rokok di sekitarnya)," kata dr Ade Taufiq saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Garu I Lapangan Cafe Alhijrah, Kelurahan Siti Rejo III, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (08/03/2025).
Ade Taufiq menjelaskan banyak penyakit serius diakibatkan rokok. Mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga gangguan pernapasan kronis. Oleh karena itu, kata dia, Perda KTR bukan sekadar regulasi, tetapi juga bentuk perlindungan bagi kesehatan masyarakat Kota Medan.
Anggota DPRD Medan yang akrab disapa DAT ini mengatakan Perda KTR ini tidak melarang orang untuk merokok, menjual, mengiklankan serta mempromosikan produk tembakau. Tetapi Perda KTR mengatur agar aktivitas tersebut tidak boleh disembarang tempat, sehingga mengganggu kesehatan masyarakat umum.
"Sebagai wakil rakyat, saya ingin bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Untuk itu, saya bersama tim juga siap membantu masyarakat dalam hal apapun, terlebih mengurus data adminduk, termasuk masalah pelayanan kesehatan," kata politisi yang juga berprofesi sebagai dokter kandungan ini.
Ade Taufiq juga menjelaskan soal sanksi bagi warga yang melanggar Perda KTR. Baik sanksi teguran hingga denda Rp5 juta dan pidana kurungan 15 hari.
"Perda ini hadir untuk melindungi hak masyarakat agar bisa menikmati udara bersih," ucapnya.
Ade Taufiq juga menjelaskan tempat-tempat yang dilarang merokok sebagaimana yang tertera dalam Perda KTR. Yakni di fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, angkutan umum, tempat bermain anak.
Melalui sosialisasi ini, Ade Taufiq juga menampung beberapa aspirasi masyarakat berkaitan dengan BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan. Ade Taufiq juga menggelar sosialisasi Perda di Jalan Jermal XVI Gg Duyung Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, kemudian di Jalan Utama Kelurahan Kotamatsum II Kecamatan Medan dan di Halaman Masjid Taqwa Muhammadiyah Perintis, Jalan Tangguk Bongkar Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan serta di di Jalan Sakti Lubis Gg Mas Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota. Setiap lokasi Kan mengundang 200 warga.(imc/bsk)