|

Perda No 5/2015 Jadi Proteksi Bagi Pemkot Medan Bantu Warga Tak Mampu

Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Saipul Bahri SE mengatakan Perda Nomor 5 tahun 2015 menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Kota Medan Saipul Bahri SE mengatakan Perda Nomor 5 tahun 2015 menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak ada lagi warga miskin di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Saipul Bahri pada Sosialisasi ke III TA 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Marelan I, Pasar IV Barat, Lingkungan VII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (08/03/2025).

Pemkot Medan, kata Saipul, banyak meluncurkan program-program penanggulangan kemiskinan, di antaranya bidang kesehatan, pendidikan dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Bahkan, katanya, program-program tersebut semakin di perluas oleh Wali Kota Medan saat ini, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” jelas Saipul.

Pada bidang kesehatan, sebut Saipul, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) pada Desember 2022 lalu. 

“Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK. Bahkan, program ini semakin di perluas lagi oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, dengan program UHC Premium,” katanya.

Pada bidang pendidikan, sambung anggota Komisi I itu, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termasuk juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus.

“Program ini juga di perluas oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, dengan memberikan bantuan pendidikan kepada siswa Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Tahfidz serta bantuan sekolah gratis bagi masyarakat tidak mampu,” jelas Saipul.

Selain itu, tambah legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. 

“Ada juga bantuan untuk Lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak Saipul.

Semua bentuk bantuan ini, lanjut Saipul, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan.

“Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” katanya.

Jadi, sebut Saipul, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM maupun bidang lainnya. “Ini merupakan lompatan besar Pemkot Medan bekerjasama dengan DPRD,” ujarnya.

Sementara Koordinator PKH Kota Medan, Dedi Irwanto Pardede, menambahkan untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah itu, masyarakat harus terdaftar dan masuk DTKS. 

“Untuk masuk kedalam DTKS itu, masyarakat harus memiliki NIK. Kalau tidak masuk dalam DTKS, tidak dapat bantuan apa-apa,” kata Dedi.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Trantib Kecamatan Medan Marelan serta ratusan masyarakat dari Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini