|

Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata Sumut Kasus Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan ZS, Kadis Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, Selasa (11/03/2025).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan ZS, Kadis Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, Selasa (11/03/2025). 

ZS ditahan terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang tahun 2022.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan dalam perkara itu, kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai dua kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. 

Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp817.008.240,37.

Adre W Ginting menyampaikan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Terhadap tersangka ZS, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret 2025 sampai 30 Maret 2025 di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini