INILAHMEDAN - Medan: Bangunan rumah permanen berlantai dua yang dalam proses renovasi di Jalan Pahlawan, Gang Rukun, Kel Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perkim Kota Medan.
Berdasarkan pemantauan, Kamis (06/03/2025), lebar bangunan sekitar 10 meter dengan panjang 27 meter.
"Kayaknya ini akan dibangun rumah mewah atau tempat kos-kosan," bisik salah seorang warga sekitar saat ditemui.
Hari itu memang tidak ada aktivitas pekerja bangunan di lokasi. Yang terlihat hanya dua pria separo baya dan seorang ibu-ibu berhijab mengenakan kaca mata hitam.
Beberapa warga setempat yang tidak ingin namanya ditulis mengaku tidak tahu menahu apakah bangunan itu sudah memiliki izin PBG atau belum.
"Setahu saya, kalo bangunan ada izinnya, pasti udah nampak plangnya. Tapi ini kok gak ada. Gak tau jugalah ya," ujar warga lainnya.
Warga lainnya mengaku heran karena bangunan itu belum juga dirubuhkan pihak Satpol PP Medan karena diduga tidak memiliki izin PBG.
"Kok memang gak ada izin, ya harus dibongkar. Peraturan harus dijalankan. Mungkin pemilik bangunan orang kuat kali ya," sindir warga tersebut.
Keberadaan bangunan itu juga meresahkan warga sekitar. Warga meminta Satpol PP membongkar bangunan tersebut yang kabarnya milik oknum perwira polisi.
Ipul, warga sekitar, mengaku atap rumahnya yang berada di belakang bangunan kerap rusak tertimpa material bangunan. Namun pihak bangunan tidak bertanggung jawab saat melakukan pengerjaan yang tidak memiliki jaring pengaman saat pengerjaan di lantai atas.
"Kami yakin bangunannya belum memiliki Izin PBG," ucapnya kepada wartawan, Kamis (06/03/2025) seraya menambahkan kalau pembangunan belum ada persetujuan dari warga sekitar.
Ketua Umum TKN Kompas Nusantara Adi Warman Lubis menegaskan bangunan diduga tanpa izin itu harus dibongkar sebagai bentuk keadilan bagi warga lain yang taat peraturan.
Ia juga menyoroti adanya kabar pihak tertentu membawa-bawa nama institusi tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Jika memang ada bangunan yang tidak memiliki izin PBG atau tidak sesuai dengan izin yang diberikan, maka harus ditindak tegas. Bahkan, jika perlu dibongkar, siapapun pemiliknya. Apalagi, kami mendengar ada pihak yang membawa-bawa nama institusi tertentu,” tegasnya.
Ia mendesak pihak Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Medan untuk segera membongkar bangunan yang melanggar aturan.
“Jika seseorang tidak menaati Perwal dan tidak melengkapi izin, maka harus diberikan sanksi tegas,” ucapnya.
Petugas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Seni, menjelaskan bahwa berdasarkan aturan tata ruang, rencana jalan harus memiliki lebar 8 meter, termasuk parit, dengan batas sepadan bangunan 5 meter dari jalan. Sementara sepadan belakang minimal 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat.
“Rencana jalan 8 meter sudah termasuk parit. Sepadan depan minimal 5 meter dari akhir 8 meter itu baru boleh dibangun. Sepadan belakang 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, pengawas proyek Azuwar didampingi istri pemilik rumah mengklaim izin PBG masih dalam proses. Namun, ia tidak bisa memastikan kapan izin tersebut siap.
“Lagi diurus, tapi surat kami belum siap. Kata notaris, tunggu selesai dulu baru diurus. Pemiliknya orang Bandung, DS, seorang aparat kepolisian, dulu menjabat sebagai Kapolres Padang Sidempuan,” ungkap Azuwar.
"Kami pun tau siapa yang menyuruh kalian kemari," ungkap seorang wanita yang mengaku pemilik bangunan.(imc/bsk)