|

Adu Jotos Wakil Rakyat Tidak Langgar Kode Etik, LIRA Sumut Tenggarai Ketua BKD Alami Demam Tinggi

Gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Medan: Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kota Medan yang menyatakan kasus perkelahian sesama anggota dewan bukan pelanggaran kode etik mengundang reaksi Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumut.

Keputusan BKD DPRD Kota Medan, menurut  DPW LSM LIRA Sumut, merupakan bentuk pengingkaran terhadap peraturan yang mereka buat sendiri, yakni tentang Kode Etik DPRD Kota Medan.

“Ini aneh, aksi premanisme di rumah rakyat yang dilakukan wakil rakyat malah dinyatakan bukan pelanggaran kode etik," kata Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution di Medan Rabu (26/03/2025).

Sebagaimana diketahui, perkelahian kedua anggota legislatif (David Roni Sinaga dari F-PDIP dan Dodi Simangunsong dari Fraksi Demokrat terjadi di toilet lantai 3 gedung DPRD Medan. Keduanya sama-sama duduk di Komisi 3 yang hari itu sedang berlangsung rapat komisi.

"Perkelahian itu bukan di ruang persidangan. Kecuali perkelahian itu terjadi di ruang persidangan, di mana saat sidang berlangsung pembahasan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, di sana hak immunitas berlaku," kata Andi.

Berdasarkan Pasal 8 (d) Peraturan DPRD Medan No 02 tentang kode etik DPRD Kota Medan, kata Andi, sudah jelas dinyatakan Antar sesama anggota DPRD dilarang saling menghina, mencaci atau mengeluarkan kata kata kasar yang tidak pantas untuk diucapkan yang dapat menimbulkan rasa tidak senang satu sama lain, sehingga merendahkan harkat dan marabat sebagai anggota DPRD.

Pada Pasal 14 peraturan tersebut, lanjut Andi, juga memuat hal hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD Medan. Pasal 14 (g) melarang anggota DPRD melakukan perbuatan-perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat sebagai anggota DPRD.

“Berdasarkan kejadian perkara dan peraturan DPRD Kota Medan sendiri, indikasi pelanggaran kode etik sangat kuat dan sulit untuk membantahnya. Makanya harus dipertanyakan, apa alasan Ketua BKD DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menyatakan tidak ditemukan pelanggaran kode etik,” ujar Andi Nasution.

Andi Nasution menenggarai Ketua BKD DPRD Medan Lailatul Badri mengalami demam tinggi saat menyatakan tidak adanya pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

“Terkadang kalau seseorang mengalami demam tinggi dapat menyebabkan gangguan berupa  igauan. Jangan biarkan kondisi seperti ini berlarut-larut,” ujarnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini