|

Wali Kota Bobby Tekankan Urus PBG Tidak Lebih Dari 10 Jam

Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau persiapan pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Wali Kota Medan Bobby Nasution meninjau persiapan pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan. 

Dalam peninjauan Sabtu (01/02/2025) itu, Bobby menekankan kepada Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang (Perkimcitaru) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Medan agar memberikan pelayanan yang terintegrasi, mudah, tidak membingungkan masyarakat, dan proses yang efisien, tidak lebih dari 10 jam. 

PBG adalah izin untuk membangun gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).

Dalam peninjauan itu, Bobby menyaksikan simulasi pembuatan PBG di MPP Medan. Bobby memperhatikan seluruh rangkaian proses pelayanan pembuatan PBG. 

Bobb juga memberikan arahan-arahan kepada Kadis Perkimcitaru Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap. 

Bobby menekankan pentingnya kesiapan, baik dari sisi peralatan aparatur yang melayani warga. 

Sementara Kadis Perkimcitaru Alexander Sinulingga dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap mengatakan untuk kelancaran dan kemudahan pengurusan, mereka membuat Gerai (Konter khusus) PBG. 

Dia menjelaskan, proses penerbitan PBG ini melibatkan Dinas Perkimcitaru untuk urusan teknis dan Dinas PMPTSP untuk perizinannya. 

"Di konter PBG ini akan ada petugas untuk pengurusan dalam waktu kurang dari 10 jam," ucap Alex. 

Dia menambahkan, pengurusan PBG di bawah 10 jam untuk pemohon yang menggunakan prototipe atau model bangunan yang disediakan gratis oleh Dinas Perkimcitaru Medan.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini