|

Usai Pilkada, Golkar dan PDIP Beda Pendapat Soal Pencabutan Perda Tata Ruang dan Zonasi Kota Medan

Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan beda pendapat soal usulan pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang diajukan Pemko Medan. Fraksi Golkar mendukung, Fraksi PDIP mempertanyakan.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Golkar DPRD Medan beda pendapat soal usulan pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang diajukan Pemko Medan. Fraksi Golkar mendukung, Fraksi PDIP mempertanyakan. 

Dalam pandangan umumnya pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/02/2025), Fraksi Partai Golkar menilai pencabutan perda tersebut sangat penting sehingga perlu ditetapkan ranperda tentang pencabutan perda tersebut. 

“Agar lebih optimal dan penuh kehati-hatian dalam pencabutan perda, perlu dibentuk panitia khusus (pansus). Untuk pembahasannya diminta perlu melibatkan para pakar, tokoh masyarakat, praktisi dan akademisi yang memiliki integritas tinggi," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan El Barino Shah pada rapat paripurna atas Penjelasan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tentang pencabutan Perda No 2 Tahun 2015 di gedung dewan, Senin (10/02/2025). 

El Barino mengatakan pada prinsipnya Fraksi Golkar menyambut baik pencabutan perda untuk memenuhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi tingkat nasional. 

Sementara Fraksi PDIP mempertanyakan Wali Kota Medan Bobby Nasution perihal pengajuan pencabutan perda tersebut. 

"Ini perlu dipertanyakan kenapa baru diajukan sekarang bukan pada tahun 2022 lalu," kata juru bicara Fraksi PDIP Lily pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution. 

Fraksi PDIP juga mempertanyakan pemberlakuan PP No 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang dalam pelaksanaannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.

"Kami mempertanyakan Perwal nomor berapa dan turunan dari peraturan daerah Kota Medan nomor berapa peraturan wali kota yang dimaksud," katanya. 

"Kemudian dengan dicabutnya perda ini, apa yang menjadi payung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi ke depannya," kata Lily. 

Fraksi PDIP juga mempertanyakan soal korelasi pencabutan perda ini dengan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2022-2042.

"Jika ada korelasinya, kenapa perda tersebut tidak dimasukkan menjadi konsideran," katanya. 

Sebagaimana diketahui UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pencabutan perda dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri memiliki kewenangan membatalkan perda yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menganggu kepentingan umum. 

Gubernur juga memiliki peran pengawasan terhadap perda kabupaten kota dan dapat merekomendasikan pencabutan atau pembatalan perda yang bermasalah. 

Kata Lily, ada beberapa tahapan penting dalam mekanisme sebelum melakukan pencabutan perda yakni:

1. Mengevaluasi Perda

Ini dilakukan DPRD dan Pemko untuk menilai relevansi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Rekomendasi Pencabutan

Jika ditemukan perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah daerah dapat mengusulkan pencabutan perda tersebut.

3. Proses Legislasi

Proses pencabutan perda melalui mekanisme legislasi di DPRD dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk konsultasi publik.

4. Keputusan Pencabutan

 Setelah melalui pembahasan di DPRD, pencabutan perda disahkan melalui peraturan daerah yang baru, yang secara eksplisit mencabut perda yang dianggap tidak relevan atau bertentangang dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Fraksi PDIP juga meminta Pemko Medan melibatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pencabutan perda.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini