|

Satpol PP Medan Persilakan Masyarakat Tegur Warga Merokok

Kabid Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Andi Syukur mempersilakan masyarakat untuk menegur jika ada warga yang merokok di sampingnya, terlebih di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Kabid Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Andi Syukur mempersilakan masyarakat untuk menegur jika ada warga yang merokok di sampingnya, terlebih di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

"Ini sering dialami para ibu-ibu. Sering ada warga yang merokok di sampingnya. Jadi silakan ibu-ibu melarangnya untuk tidak merokok demi menjaga kesehatan dari asap rokok," kata Andi Sukur dalam paparannya pada Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen di Jalan Kayu Putih Kecamatan Medan Deli, Minggu (09/02/2025). 

Menurut Andi, hak warga melarang orang tidak merokok di sampingnya merupakan bagian dari hak warga juga untuk mendapatkan udara bersih. 

"Bagi warga yang tidak merokok, tentu saja asap rokok sangat mengganggu dan bisa merusak kesehatan. Jadi silakan warga menegurnya dan tidak harus memanggil Satpol PP Medan. Sebab dalam perda ada di atur kawasan-kawasan bebas tanpa asap rokok," kata Andi Sukur yang dalam sosialisasi perda itu juga memaparkan tupoksi Satpol PP sebagai instansi penegakkan perda. 


Sementara Wong Chun memaparkan poin-poin penting terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok. Baik itu menjabarkan kawasan-kawasan tanpa rokok, dampak buruk bagi kesehatan terkait rokok, sanksi hukuman bagi perokok di kawasan tanpa rokok berupa denda 50 ribu dan kurungan badan selama 3 hari. 

"Jadi perlu kesadaran masyarakat untuk berhenti merokok demi kesehatan. Memang tidak ada aturan untuk masyarakat berhenti merokok. Tapi kawasan tanpa rokok sudah diatur dalam perda," kata Wong Chun Sen yang pada sosialisasi itu dihadiri Sekretaris Camat Medan Deli dan pihak kelurahan.(imc/bsk) 


Komentar

Berita Terkini