![]() |
Pelaku usaha di Taman Cadika menyatakan siap memenuhi kewajiban membayar retribusi pemakaian aset Pemko Medan.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Pelaku usaha di Taman Cadika menyatakan siap memenuhi kewajiban membayar retribusi pemakaian aset Pemko Medan.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan T Chairuniza dengan Dedi, salah seorang pelaku usaha kuliner di Taman Cadika, Kamis (13/02/2025).
Beberapa hari lalu, video Dedi berdebat dengan pihak Dispora sempat viral di media sosial. Perdebatan itu terjadi saat pihak Dispora mengimbau pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar retribusi.
“Sebenarnya kemarin itu perdebatan ringan. Tidak ada niat untuk mengeruhkan suasana. Ada miskomunikasi antara saya yang membuka usaha di sini dengan pihak Dispora yang mengelola Taman Cadika ini. Tapi persoalan sudah selesai,” ungkapnya.
Di hadapan Kepala Dinas Pemuda Olahraga didampingi Kabid Sarana, Prasarana, dan Kemitraan M Rizki Husni, Dedi mengakui sebenarnya pungutan retribusi ini memberikannya pegangan bagi usahanya di Taman Cadika ini.
“Besaran pungutan juga tidak memberatkan,” ujarnya.
Kepala Dispora Medan T Chairuniza mengatakan pungutan retribusi kepada pelaku usaha di Taman Cadika mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Perwal Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Medan.
Dia menyebutkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora dari pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah sebesar lebih kurang Rp600 juta.
“Pungutan retribusi dari pemanfaatan aset antara lain lapangan bola, basket, termasuk pelaku usaha kuliner di Taman Cadika diharapkan bisa membantu pencapaian target tersebut,” ungkapnya.
Dia mengatakan, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, besaran retribusi yang harus dibayar pelaku usaha kuliner di Taman Cadika Rp1.000.000.
“Dan yang bersangkutan langsung membayarnya melalui Bank Sumut," katanya.
Chairuniza menambahkan, pihaknya juga memberlakukan pungutan parkir bagi pengunjung. Pungutan parkir diatur dalam Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan pada Dinas Pemuda dan Olahraga. Dari sektor parkir, Dispora mempunyai target PAD lebih kurang sebesar Rp100 juta setahun.(imc/bsk)