|

Opsen Pajak Berlaku, Pemko Medan Dapat 66 Persen dari Pajak Kendaraan Bermotor

Pemko Medan mendapat 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025.(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan mendapat 66 persen dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah pemberlakuan opsen pajak mulai 5 Januari 2025.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan hal itu saat meninjau saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Bulanan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan SM Raja Medan, Kamis (30/01/2025). 

Dengan adanya kebijakan ini, kata Bobby, PKB yang dibayar masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66 persen. 

"Ketetapan ini mulai berlaku 5 Januari 2025," kata Bobby. 

Bobby mengungkapkan operasi ini bukan untuk memberikan hukuman, melainkan mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraannya. 

Dalam peninjauan yang diikuti antara lain oleh Pj. Sekda Topan Obaja Putra Ginting, Inspektur Sulaiman Harahap, Kepala Bapenda Sutan Tolang Lubis, tim  Bapenda Sumut, Ditlantas Poldasu, Jasa Raharja, dan Bank Sumut itu, Bobby ikut memperhatikan proses pemeriksaan STNK pengendara mobil. 

Pengendara yang menunggak PKB diarahkan untuk melakukan pembayaran di Mobil Pelayanan Samsat Keliling provinsi yang berada di lokasi razia. 

Pengendara yang belum bisa membayar atau melunasinya saat itu diberi surat teguran. Surat itu memberikan batas waktu 14 hari kepada pengendara untuk membayar PKB.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini