![]() |
Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) XII Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat dipersoalkan warga.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Pengangkatan Kepling) XII Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat dipersoalkan warga. Warga menilai ada pelanggaran mekanisme karena menyalahi peraturan daerah (perda) dan peraturan Wali Kota (perwal) Medan.
"Kami kaget, tiba-tiba saja si Vino sudah diangkat sebagai kepling. Yang kami tahu sesuai perda dan perwal, calon kepling harus berdomisili di lingkungan tersebut minimal 2 tahun. Sementara kepling yang diangkat tinggalnya belum dia tahun. Bahkan setahu kami, dia mengambil dukungan dari warga luar," kata perwakilan warga saat menghadiri rapat dengan pendapat dengan Komisi I DPRD Medan di gedung dewan, Senin (03/02/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Reza Pahlevi Nasution. Hadir Wakil Ketua Komisi I Muslim dan anggota yakni Roma Uli Silalahi, Robi Barus. Hadir juga Camat Medan Barat Hendra Syahputra dan Lurah Sei Agul Surya Setia Harahap.
Wakil Ketua Komisi I Muslim dalam rapat itu menegaskan poin penting pengangkatan kepling.
"Sesuai Perda No 9 Tahun 2017 dan Perwal No 21 Tahun 2021, ada dua poin penting yang harus diperhatikan dalam mengangkat kepling. Yakni syarat menjadi kepling dan mekanisme pengangkatan.
"Kalau dua syarat ini bermasalah, ini mungkin harus ditinjau ulang," kata Muslim.
Dalam syarat dan ketentuan, kata Muslim, calon kepling harus berdomisili dua tahun di lingkungan tersebut dan mendapat dukungan 30 persen dari warga.
"Ini kan harus diverifikasi terlebih dahulu," katanya.
Sementara Camat Medan Barat Hendra Syahputra menjelaskan pengangkatan Vino Viro Torino sebagai Kepling XII sudah melalui proses verifikasi sejak Surat Edaran Wali Kota Medan tanggal 9 Desember 2024 lalu.
Lurah Sei Agul Surya Setia Harahap menambahkan, dari empat calon kepling, tiga di antaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi. Ia juga menjelaskan banyak ditemukan dukungan ganda dari setiap calon.
"Terkait domisili calon, kami juga melakukan verifikasi lapangan bahwa kepling yang diangkat sejak kecil berdomisili di lingkungan tersebut. Setahun lalu orangtuanya meninggal dunia dan dia menjual rumahnya," ungkap Lurah Sei Agul.
Pihak Komisi I juga meminta penjelasan langsung dari Vino selaku kepling yang dipersoalkan warga terkait domisilinya. Vino mengaku tinggal di rumah kakaknya di Lingkungan XII setelah menjual rumah orangtuanya pasca meninggal dunia.
"Terkadang saya juga sesekali diminta tinggal di rumah mertua di Kelurahan Karang Berombak," jelas Vino.
Keterangan Vino sontak mengundang emosi warga karena dianggap tidak benar. Akhirnya Ketua Komisi I Reza Pahlevi Nasution mengusulkan agar tim verifikasi meninjau ulang terkait mekanisme pengangkatan kepling terkait domisili.(imc/bsk)