|

Kepala Kanreg VI BKN Medan: Sistem Merit Perlu Dukungan Semua Pihak

Penyelenggaraan sistem manajemen ASN harus sesuai prinsip meritokrasi. Hal ini diamanatkan Pasal 1 UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Penyelenggaraan sistem manajemen ASN harus sesuai prinsip meritokrasi. Hal ini diamanatkan Pasal 1 UU No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan Janry HUP Simanungkalit saat menjadi narasumber pada Podcast Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara yang dipandu Ketua Tim Kerja Humas Komunikasi Publik Data dan Informasi Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumut Mulia Banurea di ruang Podcat Kanwil Kemenag Sumut Jl Jendral Gatot Subroto Medan, Jumat (14/02/2025).

Janry mengatakan, prinsip meritokrasi adalah pengelolaan sumber daya manusia berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi dan kinerja serta integritas dan moralitas. 

“Tujuan Sistem Merit adalah untuk memastikan jabatan ASN diduduki orang-orang profesional dan melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN,” ungkapnya.

Janry menjelaskan manfaat sistem merit bagi ASN yaitu dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya, melindungi karier ASN serta meningkatkan motivasi dan memiliki jalur karir yang jelas.

Janry menambahkan manajemen talenta ASN menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing. 

Manajemen Talenta ASN merupakan proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, dan penempatan pegawai secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi guna menjalankan langkah strategis yang dibutuhkan instansi.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini