![]() |
Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Medan Lily saat membacakan pemandangan umum fraksinya soal pengajuan pencabutan Perda Kota Medan No 2 Tahun 2015.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Fraksi PDIP DPRD Kota Medan mempertanyakan Wali Kota Medan Bobby Nasution perihal pengajuan pencabutan Perda Kota Medan No 2 Tahun 2015 tentang rencana detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
"Ini perlu dipertanyakan kenapa baru diajukan sekarang bukan pada tahun 2022 lalu," kata juru bicara fraksi Lily pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/02/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Fraksi PDIP juga mempertanyakan pemberlakuan PP No 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang yang dalam pelaksanaannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.
"Kami mempertanyakan Perwal nomor berapa dan turunan dari peraturan daerah Kota Medan nomor berapa peraturan wali kota yang dimaksud," katanya.
Selain itu dalam pelaksanaannya, tanya Llly, apakah perwal tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
"Kemudian dengan dicabutnya perda ini, apa yang menjadi puyung hukum Pemko Medan dalam pelaksanaan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi ke depannya," kata Lily.
Fraksi PDIP juga mempertanyakan soal korelasi pencabutan perda ini dengan Perda Kota Medan Nomor 1 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2022-2042.
"Jika ada korelasinya, kenapa perda tersebut tidak dimasukkan menjadi konsideran 'mengingat' dalam Ranperda pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota medan tahun 2015-2035," katanya.
Sebagaimana diketahui UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kewenangan pencabutan perda dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di mana pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri, memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan perda kabupaten/kota yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menganggu kepentingan umum.
Gubernur juga memiliki peran pengawasan terhadap perda kabupaten kota dan dapat merekomendasikan pencabutan atau pembatalan perda yang bermasalah yang tentunya harus melalui beberapa tahapan penting dalam mekanisme pencabutan perda.
Adapun ketentuan atau tahapan yang diharus dilalui yakni:
1. Mengevaluasi Perda
Ini dilakukan DPRD dan Pemko untuk menilai relevansi dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Rekomendasi Pencabutan
Jika ditemukan perda yang tidak lagi relevan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah daerah dapat mengusulkan pencabutan perda tersebut.
3. Proses Legislasi
Proses pencabutan perda melalui mekanisme legislasi di DPRD dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam bentuk konsultasi publik.
4. Keputusan Pencabutan
Setelah melalui pembahasan di DPRD, pencabutan perda disahkan melalui peraturan daerah yang baru, yang secara eksplisit mencabut perda yang dianggap tidak relevan atau bertentangang dengan peraturan yang lebih tinggi.
Atas dasar pertimbangan tersebut mengenai tahapan dalam mekanisme pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, kata Lily, Fraksi PDIP meminta Pemko Medan melibatkan partisipasi masyarakat.(imc/bsk)