|

Wong Ingatkan Warga Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Ratusan peserta menghadiri sosialiasi Peraturan Daerah Kota Medan No 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah yang diselenggarakan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Minggu (12/01/2025).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Ratusan peserta menghadiri sosialiasi Peraturan Daerah Kota Medan No 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan sampah yang diselenggarakan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Minggu (12/01/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Pelita III No 7, Kel Sidorame Barat 2, Kec Medan Perjuangan dihadiri Camat Medan Perjuangan Hidayat didampingi Lurah Sidorame 2 Haposan Sinaga, perwakilan UPT Medan Timur, Dinas SDABMBK Kota Medan, Suheri, perwakilan DLH Medan Suci Yano, pengurus PAC PDIP Medan Perjuangan dan PPM Medan Perjuangan. 

Dalam sosialisasi itu, Wong menuturkan ada klasifikasi sampah yang bernilai ekonomis. 

"Misalnya sampah bisa dijadikan pupuk, bisa dijadikan aneka hiasan. Di Jawa Barat misalnya, bekas botol mineral bisa dijadikan rakit. Jadi banyak manfaat sampah ini jika dikelola dengan serius," ucap Wong. 

Wong juga berbicara tentang dampak negatif jika membuang sampah sembarangan. Salah satunya menjadi penyebab banjir dan wabah penyakit. 

"Membuang sampah sembarangan juga ada sanksi pidana atau kurungan badan," katanya. 

Camat Medan Perjuangan Hidayat mengatakan dalam menangani sampah pihaknya melakukan waktu pagi dan sore. 

"Petugas kita saban hari mengangkut sampah dari rumah-rumah warga," katanya. 

Sementara perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Suci menyampaikan bahwa untuk Kecamatan Medan Perjuangan sudah ada dibuat Bank Sampah di kawasan Kelurahan Sidorame Barat 1. (imc/bsk) 




Komentar

Berita Terkini