INILAHMEDAN - Medan: Terdakwa Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Nursyam menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan terkait kasus korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun anggaran (TA) 2023.
Terdakwa Nursyam disidang bersama dua pejabat Dinkes Tapteng yaitu Henny Nopriani Gultom selaku Kepala Seksi Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku Kepala Bidang Pelayanan. Mereka didakwa melakukan korupsi senilai Rp8 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan para terdakwa telah memotong BOK dan uang Jaspel dari 25 Kepala Puskesmas sebesar 10 persen.
“Perbuatan para terdakwa yang menerima setoran dari 25 Kepala Puskesmas dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) Puskesmas di Kabupaten Tapteng pada Jaspel tahun anggaran 2023 sebesar 10 persen,” kata JPU Agustini, Senin (06/01/2025).
Terdakwa Nursyam terlebih dahulu mengumpulkan Kepala Puskesmas se-Tapteng untuk melakukan pemotongan BOK dan uang jaspel.
“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa diancam dalam pasal 11 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Agustini.
Dakwaan subsider, lanjut jaksa, perbuatan para terdakwa melanggar pasal 12 huruf e dan f jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menanyakan kepada para terdakwa apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.
Terdakwa Nursyam dan Herlismart melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sementara terdakwa Henny mengajukan eksepsi dan hakim menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi. (imc/rizki)