Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara Azhari AM Sinik.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik menilai pengembalian uang rakyat Rp1,388 miliar oleh Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provsu Mulyono ke kas daerah sebagai sikap gemetar karena menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Mana bukti setorannya? Kenapa hanya klaim sepihak tanpa ada transparansi kepada publik? Mengapa baru sekarang diumumkan? Apakah karena didesak media atau gemetar karena jadi temuan BPK?," ujar Azhari di Medan, Rabu (01/01/2025).
Sebagaimana diketahui, Kadis PUPR Provsu Mulyono dalam pernyataannya telah mengembalikan uang senilai Rp1,388 miliar ke kas daerah atas kelebihan bayar proyek pemeliharaan jalan dan jembatan.
Mulyono mengatakan itu dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12/2024) di Kantor Dinas PUPR Sumut, Jalan Sakti Lubis.
Namun langkah Mulyono itu justeru memancing kritik tajam dari berbagai pihak terutama LIPPSU. Bagi lembaga ini, pengakuan tersebut sebagai langkah "kosmetik" tanpa transparansi dan akuntabilitas.
Dalam keterangannya, Mulyono menjelaskan bahwa kelebihan bayar kepada tiga perusahaan pelaksana, yakni PT JO (Rp553 juta), PT SPA (Rp563 juta), dan PT AR (Rp271 juta), telah dikembalikan bertahap pada Juni-Juli 2024 sesuai instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.
LIPPSU, kata Azhari, mengidentifikasi lima poin yang menunjukkan indikasi lemahnya tata kelola.
1. Keterlambatan Informasi. Pengumuman baru disampaikan di akhir tahun tanpa alasan jelas, melanggar UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
2. Minim Bukti Transparansi. Tidak ada bukti setor kelebihan bayar yang dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga klaim ini mudah diragukan.
3. Absennya Klarifikasi Pemegang Kas Daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah, sebagai pengelola kas, tidak memberikan konfirmasi terkait setoran ini.
4. Lemahnya Integritas ASN. Pernyataan "patuh pada instruksi BPK" seolah menunjukkan kepatuhan hanya saat terdesak, bukan karena kesadaran tanggung jawab yang diatur UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Indikasi Korupsi. Temuan BPK RI atas kelebihan bayar membuka dugaan adanya praktik KKN, melanggar UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Azhari tidak hanya mengecam Dinas PUPR, tetapi juga memperingatkan bahwa pengelolaan anggaran yang buruk berpotensi merugikan rakyat. "Jangan jadikan rakyat sebagai sapi perah. Uang pajak yang mereka bayar harus dikelola dengan jujur, bukan dipakai untuk memperkaya segelintir pihak," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa LIPPSU akan terus mengusut kinerja Dinas PUPR dalam lima tahun terakhir. "Kami tidak akan berhenti di sini. Jika perlu, kami akan melaporkan ini ke aparat penegak hukum dan meminta pembuktian terbalik atas kekayaan mereka," ujar Azhari.
Azhari juga menantang Dinas PUPR untuk membuktikan klaim pengembalian lebih bayar dengan menunjukkan bukti resmi kepada publik.
“Jika benar sudah dikembalikan, tunjukkan bukti autentiknya. Jangan hanya bermain di panggung kata-kata. Publik berhak tahu,” ujarnya.(imc/bsk)