Pemko Medan berniat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.(foto: bsk) |
INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan berniat mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan hal itu saat menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/01/2025).
“Guna memberikan kepastian hukum, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 perlu dicabut," kata Bobby Nasution.
Bobby berharap agar Ranperda Kota Medan mengenai Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 yang telah diajukan tersebut dapat dibahas bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pembentukan Perda, jelas Bobby, harus memperhatikan asas dan materi muatan Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Keberadaan Perda dipengaruhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda yang sudah tidak relevan atau bertentangan dengan kepentingan nasional," paparnya.(imc/bsk)