Proyek Pembangunan Tembok Penahan Aliran Air Sungai di Desa Mela I Dusun III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai sorotan. Nama kades terseret-seret.(foto: rizki) |
INILAHMEDAN - Tapteng: Proyek Pembangunan Tembok Penahan Aliran Air Sungai di Desa Mela I Dusun III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai sorotan. Nama kades terseret-seret.
Hasil pantauan, proyek Pembangunan Tembok Penahan Aliran Air Sungai tersebut seperti dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai dengan volume. Proyek itu bersumber dari ADD tahun 2024 senilai Rp176 Juta.
"Kami menduga ada permainan kepala desa terkait proyek ini. Dengan anggaran itu, proyek hanya dibangun di dua titik saja," ucap Waho Simatupang, warga setempat kepada wartawan, Minggu (12/01/2025).
Tertera dalam plang proyek, pembangunannya tertulis dengan bangunan tembok penahan aliran sungai dusun I, II dan III dengan panjang 67 Meter. Namun pembangunannya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Waho bersama masyarakat Desa Mela I melakukan pengukuran ulang di lokasi proyek pembangunan Tembok Penahan Aliran Air Sungai tersebut dengan membawa meteran.
"Saat kami ukur panjang yang dibangun di dua titik itu sekitar 16 meter, 70 cm di titik pertama, sementara di titik kedua panjangnya 20 meter, 70 cm," jelasnya sembari menambahkan total semua ukuran panjang 37 meter.
"Kami minta aparat penegak hukum turun untuk mengecek proyek yang diduga dikorupsi tersebut," kata Waho.
Sementara itu, Kepala Desa Mela I Tapteng, RS, saat dikonfirmasi melalui WhatsAap belum ada memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(imc/rizki)