Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Tapteng: Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sugeng Riyanta melaporkan ketua dan anggota DPRD Tapteng terpilih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 9 Januari 2025. Keren.
Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS dan anggota dewan terpilih berinisial WSS, serta HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pengelolaan kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD Tapteng.
“Benar sudah saya laporkan ke Kejati Sumut. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,” kata Sugeng dalam keterangan persnya, Minggu (12/01/2025).
Sugeng menjelaskan, tindak pidana tersebut berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa mobil Toyota Fortuner nomor polisi (nopol) BB 1064 M.
Ketiganya dilaporkan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian diketahui, kendaraan yang diduga mobil dinas plat merah DPRD tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial (medsos) ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan dengan kondisi tinggal rangka. Bagian mesin, bangku, ban dan dashboard telah dibongkar.
Saat itu, Pj Bupati langsung turun ke lapangan melihat langsung dan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan siapa pelaku pengerusakan mobil dinas milik Pemkab Tapteng tersebut dan saat ini ditindaklanjuti ke Kejati Sumut. (imc/rizki)