INILAHMEDAN - Tapteng: Kejaksaan Negeri Sibolga diminta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Tapteng Riswan Silaban terkait proyek pembangunan tembok penahan aliran air Sungai di Desa Mela I Dusun III, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Diketahui pengerjaan proyek pembangunan tembok penahan aliran air sungai tersebut tampak seperti dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kemudian berdasarkan plang proyek pembangunan itu bersumber dari dana desa tahun 2024 senilai Rp176 Juta dengan volume 67 meter.
Tak hanya itu, A Panjaitan bersama Warga Desa Mela I juga meminta aparat penegak hukum baik Kejaksaan dan kepolisian segera menindak atau memeriksa oknum kades yang bersangkutan.
Sekaitan hal ini, wartawan sudah mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan Whatsapp kepada kades bersangkutan, namun tidak mendapat respon.
Sementara itu, Kasintel Kejari Sibolga Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum ada menerima laporan terkait hal tersebut dan masih menunggu proses inspektorat Kabupaten Tapteng dalam permasalahan dugaan korupsi itu.
"Sampai saat ini, belum ada laporan terkait hal itu ke kami, tapi nanti saya coba cek atau periksa lagi," kata Dedy pada wartawan, Selasa (14/01/2025).
Dia menjelaskan pada intinya pihaknya masih menunggu proses dari (APIP) atau Inspektorat, apabila ada indikasi tipikor, Kejari Sibolga akan berkordinasi lebih lanjut dengan inspektorat untuk penanganannya.
"Pada intinya kita tunggu dulu lah proses dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ya bang, kalau memang nanti nyata ada indikasi tipikor, kami akan kordinasi dengan pihak Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya. (imc/rizki)