|

AKTA Minta Kejagung dan Polri Usut Dugaan Mafia Tanah di PTPN II

Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Wilayah Sumatera Utara Zulkifli meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri mengusut dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum legislatif Deliserdang terkait lahan 464 hektar Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II. (foto: ist) 

INILAHMEDAN - Medan: Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Wilayah Sumatera Utara Zulkifli meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri mengusut dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum legislatif Deliserdang terkait lahan 464 hektar Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II. 

Hal itu diungkapkan Zulkifli kepada Wartawan di Medan, Senin (20/01/1025). Zulkifli mempertanyakan dugaan perkara sengketa tanah yang diduga melibatkan para mafia tanah yang sebelumnya pada 18 Juli 2023 saat itu Menko Polhukam Mahfud MD menemukan dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di lahan milik PTPN II, Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara.

Waktu itu Mahfud menilai ada unsur pidana dalam kasus ini yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp1,7 triliun.

Menurut Zulkifli, atas temuan itu, pihak APH sejauh ini belum mengungkapkan ke publik siapa-siapa yang terlibat. Padahal di lahan tersebut kabarnya ada oknum legislatif telah menguasai lahan dengan menanam berbagai jenis tumbuhan seperti semangka dan lainnya. 

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan seluas itu milik PTPN II dan tidak pernah dialihkan ke pihak manapun. 

"Kami meminta APH harus mengusut sampai tuntas kasus ini. Negara jangan sampai kalah dengan mafia tanah," kata Zulkifli yang juga mantan Kordinator BEM Nusantara Pulau Sumatera 2019 - 2020 ini. 

"Kami akan membuat pertemuan kepada seluruh BEM yang ada di Sumut untuk berdiskusi dengan isu daerah ini dan membuat kajian yang matang. Kita sudah mengumpuli bukti yang cukup dan kita akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib," katanya.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini