|

58 Tenaga Kontrak RSUD Aceh Besar Lolos Jadi PPPK, Satu Di Antaranya Diduga Mantan Caleg

Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh dari salah satu partai lokal dilaporkan lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.(foto: well) 

INILAHMEDAN - Banda Aceh: Seorang mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR Aceh dari salah satu partai lokal dilaporkan lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar.

Hal ini memunculkan dugaan adanya potensi penyimpangan atau kekeliruan administrasi dalam proses seleksi PPPK tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, individu yang diduga mengalami permasalahan administrasi tersebut berinisial I alias AB. Sebelumnya, ia merupakan tenaga kontrak di Rumah Sakit Satelit Kabupaten Aceh Besar.

Namun, yang bersangkutan diketahui pernah maju sebagai calon anggota DPR Aceh melalui salah satu partai lokal pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sesuai peraturan, seharusnya ia mengundurkan diri dari status tenaga kontrak saat mencalonkan diri.

“Benar, beliau adalah caleg pada Pileg 2024 dari Dapil Aceh 1. Saat mencalonkan diri, beliau mengundurkan diri sebagai tenaga kontrak. Namun, kini justru dinyatakan lolos seleksi PPPK. Padahal, salah satu syarat utama untuk lolos PPPK adalah status sebagai tenaga kontrak,” ungkap seorang sumber di Pemkab Aceh Besar yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dari hasil penelusuran terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar bernomor 199 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Muhammad Iswanto selaku Penjabat (Pj) Bupati, terdapat 58 tenaga honorer dari Rumah Sakit Daerah Kabupaten Aceh Besar yang dinyatakan lolos menjadi PPPK. Nama mantan caleg tersebut tercantum dalam daftar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Aceh Besar terkait dugaan tersebut.(imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini