|

Tiga Tersangka Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng Tahap Pemberkasan di Kejati Sumut

 

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting. (foto: rizki) 

INILAHMEDAN - Tapteng: Tiga tersangka kasus korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah TA 2023 masih dalam tahap proses pemberkasan di Kejati Sumut. 

"Masih tahap pemberkasan. Kalau informasi terbaru akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Ginting kepada pada wartawan, Kamis (05/12/2024).

Adre menyebutkan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapteng. Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi BOK dan Jaspel tersebut.

Diketahui ketiga tersangka kasus korupsi BOK dan Jaspel berinial N mantan Kadis Kesehatan Tapteng, dan HNG Kasi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng serta HH Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng.(imc/riz) 

Komentar

Berita Terkini