INILAHMEDAN - Medan: Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dikabarkan melakukan pemanggilan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Mandailing Natal (Madina) penerima anggaran stunting tahun 2022 dan 2023.
Terpantau, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 12.33 WIB, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Madina Elfi Maryani bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Madina Sarjan keluar dari gedung Kejati Sumut menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Informasinya, kedua pejabat Pemkab Madina itu keluar untuk istirahat. Sekitar pukul 13.51Wib, PPK Dinas Kesehatan Madina Sarjan kembali memasuki Kantor Kejati Sumut. Selang beberapa menit disusul Kadis PPKB Madina Elfi Maryani juga kembali memasuki kantor Adhyaksa tersebut pada pukul 14.00 Wib.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi awak media membenarkan informasi tersebut.
"Terinformasi ke Seksi Penkum dari bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina," kata Adre, Selasa (17/12/2024) siang.
Klarifikasi ini, kata Adre, bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait dalam hal ini PPK kegiatan.
Adre menyampaikan bahwa klarifikasi yang dilakukan kejaksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Adre tidak menjelaskan siapa saja yang dimintai keterangan karena masih tahap klarifikasi.
"Nantinya apabila ada informasi dari tim bidang terkait akan kita sampaikan ya teman teman," tegasnya.(imc/bsk)