INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen melaksanakan Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Maluku Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (15/12/2024).
Pada sosialisasi itu, Wong Chun Sen memaparkan soal anak yang rentan atas dua kejahatan dilakukan para orang dewasa. Yakni kejahatan bersifat verbal yang merusak psikologi anak seperti cacian dan makian. Kemudian kejahatan yang dilakukan dengan cara fisik.
'Biasanya dua kejahatan yang menimpa anak ini kerap dilakukan orang dewasa yang ada di sekelilingnya," kata Wong.
Menurut Wong, dalam Perda No 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini terdiri dari 13 bab dan 64 pasal.
"Perda ini dibuat untuk melindungi anak-anak, khususnya di Kota Medan," katanya.
Dijelaskanya, Perda ini mengacu kepada aturan di atasnya yakni Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2017 tentang pelaksanaan Pengasuhan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak dan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2020 tentang pelaksanaan hak anak korban dan saksi.
Oleh sebab itu, kata Wong, para orang tua harus mampu melindungi anak dan memberikan hak anak untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal.
"Dalam Perda ini, setiap orang tua harus bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan hak anaknya agar dapat tumbuh kembang," kata Wong.
Turut dalam sosialisasi perda itu antara lain Dosen Unimed, Camat Medan Perjuangan dan tokoh masyarakat sekitar.(imc/bsk)