|

Rapat Pleno KPU Sumut: Bobby-Surya 3.645.611 Suara, Edy-Hasan 2.009.311 Suara

KPU Sumut mengumumkan Hasil Rapat Pleno Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Tercatat partisipasi pemilih pada Pilgub Sumut sebesar 55,27 persen atau 5.953.676 hasil Pleno di Hotel Emerald Garden, Senin (09/12/2024).(foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: KPU Sumut mengumumkan Hasil Rapat Pleno Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2024. Tercatat partisipasi pemilih pada Pilgub Sumut sebesar 55,27 persen atau 5.953.676 hasil Pleno di Hotel Emerald Garden, Senin (09/12/2024).

Dari hasil rapat pleno, paslon Bobby-Surya menang dengan memeroleh 3.645.611 suara. Sedangkan, paslon Edy-Hasan memeroleh 2.009.311 suara.

Hal itu, diungkapkan Ketua KPU Sumut Agus Arifin saat menutup Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub Sumut.

“Hasil rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Sumut 2024 tingkat partisipasi pemilih yang hadir menggunakan hal pilihnya 5.953.676 pilih atau 55,27 persen,” kata Agus Arifin.

Dengan angka 55,27 persen, Agus Arifin mengklaim partisipasi pemilih di kabupaten/kota di Sumut cukup tinggi. Meski secara kumulatif tingkat pemilih tidak menggunakan hak pilih sebesar 44,73 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumut pada Pilgub Sumut 2024, berjumlah 10.771.496 orang

“Kalau kita mencermati tingkat partisipasi setiap kabupaten/kota cukup tinggi ya. Tapi, di tingkat provinsi diakumulasi 55,27 persen. Tingkat kehadiran pemilih pada 27 November 2024 ini, karena ada banjir, terutama di DPT yang tinggi Medan, Deliserdang, termasuk Asahan dan ada juga Binjai,” jelas Agus Arifin.

KPU juga mengumumkan bahwa surat suara yang diterima termasuk surat cadangan 2,5 persen, berjumlah 11.056.869 lembar, surat suara yang digunakan 5.953.676 lembar. Lalu jumlah surat suara dikembalikan karena oleh pemilih karena rusak, atau keliru coblos, berjumlah 5.728 lembar. Surat suara tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan, berjumlah 5.097.465 lembar.

Rekapitulasi ini, KPU Sumut telah diputuskan dan disalin ke dalam Suara Keputusan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota. Rekapitulasi ini dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby-Surya serta Edy-Hasan.

Agus Arifin mengatakan, usai rekapitulasi selanjutnya pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon. Dia mengatakan, KPU akan menunggu 3 hari.

“Untuk yang ingin menyampaikan gugatan, KPU akan menunggu 3 kali 24 jam sejak keputusan ini dibacakan,” tutupnya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini