INILAHMEDAN - Sibolga: Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga mengungkap kasus penggunaan narkotika jenis sabu di Jalan Suprapto, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Sabtu (28/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Sibolga Iptu Rahmad R Hutagaol mengatakan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di salah satu warung jus kelapa.
"Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial PAL (36 tahun), yang tercatat sebagai residivis dengan kasus serupa sebelumnya," kata Rahmad pada wartawan, Senin (30/12/2024).
Petugas menemukan beberapa barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal (sabu) seberat 0,27 gram, alat isap (bong), kaca pireks, dua sendok plastik, dan satu mancis.
Tersangka PAL dijerat Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam sanksi pidana berat.
"Kami berharap masyarakat tidak hanya menjadi korban, tapi juga berperan aktif dalam pemberantasan narkoba," sebutnya.(imc/rizki)