INILAHMEDAN - Medan: Mulai 1 Januari 2025 angkutan perkotaan bus listrik di Kota Medan dikenakan tarif reguler sebesar Rp5000 untuk masyarakat umum dan Rp3000 untuk pelajar. Ini sesuai Surat Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin (30/12/2024).
"Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5000 untuk penumpang umum. Bagi pelajar, mahasiswa, lansia dan disabilitas dikenakan tarif Rp3000. Sedangkan untuk balita (dibawah lima tahun) tidak dikenakan tarif atau gratis. Untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan," ujar Iswar.
Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.
"Di situ nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa," terang Iswar.
Kata Iswar, tarif ini berlaku dalam satu system. Artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit. Untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif alias gratis.
"Misalnya kita dari Amplas ingin ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp5000 untuk umum, anggap perjalanan kita 45 menit, lalu di situ kita kan turun di Lapangan Merdeka setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan itu otomatis tranksaksi keduanya gratis," jelas Iswar.
Iswar menyebutkan ke depannya Dishub Kota Medan akan menetapkan system "One Man One Ticket" atau satu orang satu kartu.
"Pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan e-wallet apapun seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainnya," sebut Iswar.(imc/bsk)