|

Kuasa Hukum: PB Al Washliyah Tidak Pernah Mengeluarkan Surat Pernyataan Tidak Mangakui Tanah 32 Ha di Desa Helvetia

Kuasa Hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher, SH.

InilahMedan.com - MEDAN : Beredarnya  isu dikembangkan di masyarakat oleh oknum-oknum yang tidak berkompeten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan tentang adanya surat dari PB Alwasliyah yang tidak mengakui tanah di lahan 32 Hektar Desa Helvetia adalah sangat tidak benar dan merupakan pembohongan belaka.

Hal itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum PB Al Washliyah Ade Zainab Taher, SH kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Ade Zainab menegaskan bahwa PB Alwasliyah satu-satunya pemilik yang sah atas tanah tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrach van gewijsde).

PB Alwasliyah berharap agar penggarap di lahan tersebut mematuhi ketentuan hukum dan jangan terprovokasi oleh oknum-oknum untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan sebuah surat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dimana kelak akan tersangkut dengan masalah hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata.

"Selama ini, lanjut Ade Zainab, PB Alwasliyah tidak mau memperdebatkan surat tersebut. Namun melihat sikap oknum-oknum yang melakukan pembohongan terus menerus terhadap penggarap yang ada di tanah tersebut maka melalui pemberitaan di media ini, maka saya selaku Kuasa Hukum Alwasliyah atas nama PB Alwasliyah menyampaikan bahwa Surat tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hadirnya surat tersebut adalah karena Rekayasa dari oknum-oknum yang mengatasnamakan PB Alwasliyah untuk mengacaukan suasana pada saat PB Alwasliyah sedang berperkara di pengadilan dengan pihak-pihak yang juga merasa memiliki tanah tersebut," jelas Ade Zainab.

Ketidakbenaran surat tersebut sudah dijelaskan oleh ketua umum PB Al Wasliyah pada saat itu, melalui Surat Pernyataannya serta dibuktikan di Pengadilan sehingga melalui putusan-putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrach van gewijsde) terbukti PB Alwasliyah adalah satu-satunya  pemilik sah atas tanah seluas 32 Hektar di Jalan Serbaguna Desa Helvetia.

"Oleh karenanya, kami dari PB Alwasliyah menghimbau kepada penggarap agar jangan mau diajak untuk melakukan pelanggaran hukum dengan beralaskan Surat yang tidak sah secara hukum, yang akan merugikan.diri sendiri," ujar Ade Zainab.

"Himbauan ini kami sampaikan agar Penggarap dapat memahami bahwa dalam waktu dekat kami akan meminta Pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan sebagai tahap akhir dari proses eksekusi yang kami mohonkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia ini," pungkasnya. (imc-bsk)

Komentar

Berita Terkini