|

KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur Sumut 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Hotel Emerald Garden, Minggu (08/12/2024).(foto: bsk) 

INDOZONA - Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 di Hotel Emerald Garden, Minggu (08/12/2024).

Ketua KPU Sumut Agus Arifin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan Pilkada Sumatera Utara berjalan sesuai jadwal, dimulai dari penghitungan suara di 25.223 TPS pada 27 November 2024 hingga rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

“Rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dilakukan di 455 kecamatan mulai 28 November hingga 3 Desember. Selanjutnya, rekapitulasi di 33 kabupaten/kota berlangsung pada 29 November hingga 6 Desember. Hari ini, kita melanjutkan ke tingkat provinsi. Kami harap proses ini selesai paling lambat 9 Desember 2024 pukul 23.59,” ujar Agus.

Agus juga menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemungutan suara susulan di 108 TPS dan pemungutan suara lanjutan di 8 TPS pada 1 Desember, serta pemungutan suara ulang di 12 TPS pada 5 Desember. Semua tahapan tersebut diklaim berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berterima kasih kepada Pemprov Sumut, pemda di 33 kabupaten/kota, aparat keamanan, Bawaslu, serta masyarakat yang telah mendukung kelancaran Pilkada ini. Terima kasih juga kami sampaikan kepada pasangan calon, tim pemenangan, dan saksi-saksi atas partisipasinya,” tambahnya.

Acara pembukaan rapat pleno dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Sumut, Bawaslu Sumut, perwakilan KPU kabupaten/kota, serta saksi-saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution-Surya No.1 dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala No.2.

Sebelum dimulai, pimpinan KPU Sumut membacakan tata tertib rapat pleno. Rapat pleno ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu pada Minggu (8/12) dan Senin (09/12/2024).(bsk)

Komentar

Berita Terkini