Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. (foto: rizki) |
INILAHMEDAN - Tapteng: Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta memaparkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Kasus ini melibatkan mantan kepala desa setempat Parlindungan Nainggolan. Kerugian negara ditaksir Rp1,4 miliar.
Sugeng Riyanta menjelaskan sebelumnya pihaknya telah mendapat laporan dari masyarakat dan memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit secara khusus.
"Usai dilakukan audit, saya langsung memberhentikan sementara oknum mantan kades tersebut dan melaporkan kepada pihak Polres Tapteng dengan bukti-bukti yang kuat," ucap Sugeng saat konferensi pers, Senin (09/12/2024).
Sugeng mengatakan setelah proses penyidikan yang lumayan panjang, pihaknya mendapat laporan bahwa oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapteng dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dari tahun 2020 sampai 2023 dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) banyak yang tidak ada.
"Saya sudah berpesan kepada kepala desa se-Kabupaten Tapteng untuk berhenti melakukan praktik-praktik yang merugikan negara. Saatnya sekarang ini melayani masyarakat dengan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada yang berhak dan benar, jangan lagi ini mendukung siapa, itu mendukung siapa baru disalurkan," ungkapnya.(imc/rizki)