|

Soal Kasus PPPK Langkat, Ini Pernyataan Sikap Tegas Kompolnas

LBH Medan dan korban PPPK Langkat saat beraudensi dengan Kompolnas RI. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan :  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI secara tegas menyatakan sikap mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Demikian pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kompolnas Irjen (Purn) Benny Jozua Mamoto, Komisioner Poengky Indarti dan Mohammad Dawam pada pertemuan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Meilisya dalam siaran pers LBH Medan yang diterima, kemarin.  

" Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," ujar Poengky Indarti Komisaris Kompolnas. 

saat pertemuan LBH Medan dan korban PPPK Langkat bersama Kompolnas. (foto : dok) 

Menurutnya, kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada guru horoner, Meilisya Ramadhani, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023. 

Dia juga menyebutkan bahwa pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024 lalu. 

LBH Medan bersama guru honorer Meilisya Ramadhani mendatangi Kompolnas RI di Jakarta terkait penyampaian mohon keadilan atas adanya proses penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Langkat 2023. 

Sebab, disinyalir adanya upaya kriminalisasi terhadap Meilisya yang dilaporkan ke Polres Langkat. Kehadiran LBH Medan dan guru honorer diterima dengan baik oleh pihak Kompolnas. 

Perlu diketahui bahwasanya tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar bisa atau disebut  dengan 'extra ordinary crime' karena merupakan tindak pidana yang sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan perkonomian masyarakat serta menyebabkan kerugian negara.

" Korupsi juga sebagai kejahatan yang sistematik, kompleks dan terancana," pungkas Kompolnas. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini