Sekretaris DPD Prabowo Mania 08 Sumut Bobby Oktavianus Zulkarnain. (foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Pengurus DPD Prabowo Mania 08 akan turun tangan untuk memastikan terpenuhinya aturan dalam produksi pangan dalam produksi Gula Kristal Putih (GKP) berbahan Gula Rafinasi di PT Pesona Inti Rasa Komplek Trifaco KIM 3,
Sekretaris DPD Prabowo Mania 08 Sumut Bobby Oktavianus Zulkarnain berjanji akan mengatensi pengawasan instansi terkait dan aparat penegak hukum atas praktek produksi bahan pangan hingga tak membahayakan kesehatan masyarakat.
“Sebagai tim Presiden Prabowo Subianto, tentu kami akan mengumpulkan data dan informasi atas masalah yang terjadi di tengah masyarakat apalagi menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Produksi GulaVitPIR berbahan Rafinasi ini menjadi penelusuran kami,” tegas Politisi Partai Gerindra ini, Sabtu (09/11/2024) di Medan.
Disebutkannya, Presiden Prabowo Subianto amat konsen atas peningkatan kesehatan masyarakat dan peningkatan tingkat ekonomi masyarakat, hingga kewajiban merekalah dalam menelaah dan mengawasi kinerja pelaku usaha dan kinerja istansi pengawas serta aparat hukum dalam memantau produk pangan.
“Ya harus kami dorong, pengawasan produk pangan dari BPOM dan Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.
Ditanya regulasi atas penggunaan Gula Kristal Rafinasi dijadikan Gula Kristal Putih merk GulaVitPIR, Bobby Oktavianus memandang itu dengan sesuatu yang kurang lazim karena dalam regulasi, gula mentah (Law Sugar) yang menjadi bahan utama Gula Kristal Putih sedangkan Rafinasi dijadikan bahan pembantu produk pangan seperti Sirup, Minuman, Roti dan lain-lain.
“Lazimnya Rafinasi menjadi bahan pembantu produk pangan, misalnya roti, sirup dan lainnya. Karena proses gula rafinasi menggunakan pola pola kimia hingga disarankan berbagai ahli kesehatan tak dikonsumsi langsung,” tegasnya.
Terhadap proses hukum produksi gula konsumsi merk GulaVitPIR berbahan rafinasi di Polda Sumut pada Juni 2024 lalu, mantan Ketua DPC Gerindra Medan yang kini menjabat Pengurus Gerindra Sumut ini mengaku akan mempertanyakan tindak lanjutnya pada petinggi di Polda Sumut.
“Akan kami cek ke Polda Sumut. Kami tegaskan masalah ini merupakan prioritas kami. Jika kelengkapannya cukup akan kami laporkan ke instansi terkait dan ke Pak Presiden Prabowo Subianto,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Pesona Inti Rasa masih memproduksi GulaVitPIR Gula Kristal Putih berbahan Gula Rafinasi yang difortifikasi vitamin. Diketahui dari BPOM Mobile, GulaVitPIR Produksi PT Pesona Inti Rasa mengantongi izin edar sebagai Gula Kristal Putih dengan MD 251428013520 dengan kemasan 25 Kg dan 50 Kg, Izin Edar lain tercatat di MD MD 251428003520 juga kemasan 25 Kg dan 50 Kg. Dua izin edar inilah jadi kartu sakti produksi portifikasi secara besar besaran Gula Rafinasi disulap jadi Gula Kristal Putih itu.
Operasional manajemen PT Pesona Inti Rasa dalam memproduksi GulaVitPIR bukannya tanpa pengawasan. BPOM, Disperindag dan Polisi di Sumut pernah memeriksa operasional pabrik portifikasi gula yang akan beredar di Tanah Air ini.
Bulan Juni 2024 lalu, Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa tata kelola perusahaan itu dalam memfortifikasi Gula Rafinasi menjadi GKP merk GulaVitPIR itu. Tapi hingga berita ini tayang, awak media tak mendapatkan informasi tindak lanjut pemeriksaan itu.
“Saat ini, pandangan kami hanya bisa tertuju ada hilir mudiknya trailer pengangkut Gula Rafinasi dari PT Medan Sugar Industry KIM II ke PT Pesona Inti Rasa di Komplek Trifaco Property KIM III yang dengan cepat dan tangkas akan dioleh oleh pekerja disana dengan hasil Gula Kristal Putih kemasan 50 Kg,” kata sumber wartawan, Kamis (7/11/2024) di sekitar KIM III.
Menanggapi hal ini, Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta BBPOM Medan dan Disperindag ESDM Sumut menegaskan ke masyarakat atas regulasi mengatur penggunaan Gula Rafinasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Distribusi Gula Kristal Rafinasi. Kalau memang Gula Rafinasi bisa digunakan bahan Gula Kristal Putih, diharapkan penjelasan detailnya.
Dipaparkannya, mennghadapi fenomena ini, masyarakat bisa apa? Tentunya tak bisa berbuat apa-apa dihadapkan dengan pilihan sulit, antara kebutuhan gula dengan dampak-dampak langsung jika tak mengkonsumsi gula berstandar baik.
“Sesuai pengetahuan kami, dalam Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 disebutkan bahwa GKR hanya boleh digunakan oleh industri makanan dan minuman dan dilarang diperjualbelikan secara langsung kepada konsumen. Pendistribusian GKR harus melalui distributor terdaftar dan tidak boleh dijual di pasar bebas,” papar Pengurus LP3 Hermanto Tarigan, Jumat (8/11/2024) ditemui di Medan.
Dia juga memaparkan, dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 10/M-IND/PER/2/2017 tentang Pengendalian Importasi Gula, juga menegaskan bahwa impor GKR hanya diperbolehkan untuk kepentingan industri, bukan untuk dijadikan gula konsumsi ritel.
“Makna Permenperin No. 10/2017 itu bisa kami maknai Gula Kristal Putih untuk konsumsi rumah tangga harus diproduksi dari tebu lokal. Di Sumut cukup banyak Pabrik Gula kok. Mengapa ada pola pola Portifikasi Rafinasi menjadi gula konsumsi,” tanya Aktivis dikenal vokal ini.
Dari berbagai artikel yang disimaknya, Hermanto mengaku, Fortifikasi gula rafinasi menjadi gula kristal putih (GKP) merupakan proses di mana zat-zat gizi tambahan (seperti vitamin dan mineral) ditambahkan ke gula kristal rafinasi agar sesuai dengan standar kesehatan pangan.
“Dalam artikel kesehatan disebutkan, meskipun secara teknis Rafinasi difortifikasi jadi gula konsumsi memungkin, namun tetap tidak diizinkan oleh regulasi di Indonesia. Gula Kristal Rafinasi (GKR) secara hukum diperuntukkan hanya untuk kebutuhan industri dan tidak boleh diedarkan untuk konsumsi rumah tangga dalam bentuk GKP. Ini penjelasan dalam artikel. Kalau faktanya, hanya wasit di BBPOM lah yang tahu,” pungkas Hermanto.(imc/bsk)