Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut Bobby O Zulkarnain.(foto: dok) |
INILAHMEDAN - Medan: Presiden Prabowo Subianto mengimbau pengusaha properti di tanah air menghentikan pembangunan komplek ekslusif dan mewah guna menjaga ketimpangan sosial di respon Prabowo Mania 08 Sumut.
Intsruksi Prabowo Subianto melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait akan diimplementasikan Pengurus Prabowo Mania 08 Sumut dengan segera melaporkan kerja sama Pembangunan Komplek Mewah Citraland yang rencananya di 8 ribu hektar lahan peralihan Hak Guna Usaha (HGU) aktif PTPN I Region I (dulu PTPN II-red).
“Kami akan melaporkan kerja sama pembangunan ribuan rumah mewah Komplek Citraland Kota Deli Megapolitan di Helvetia, Sampali dan Tanjung Morawa masing-masing di Kabupaten Deliserdang kepada Presiden RI. Kami juga akan menyampaikan laporan ini ke KPK RI,” tegas Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut Bobby O Zulkarnain, Kamis (31/10/2024) di Medan.
Politisi DPD Gerindra Sumut ini mengaku banyak mendengar berbagai keberatan dari kalangan dan kelompok masyarakat maupun praktisi hukum atas pelaksanaan Mega Proyek Komplek Citraland yang saat ini akan membangun ribuan rumah yang ditaksir bernilai triliunan rupiah..
“Banyak kritik dari berbagai kalangan, aktivis hukum, masyarakat dan kelompok masyarakat. Aspirasi kami serap, banyak yang berpendapat kebijakan kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku anak usaha PTPN I Region I dengan PT Ciputra ditinjau ulang,” paparnya.
Bobby menekankan, semangat Indonesia Emas yang dibawa Presiden Prabowo implementasinya adalah kesejahteraan masyarakat secara luas, bukan kelompok atau golongan hingga imbauan atas penghentian pembangunan rumah ekslusif niat mulianya adalah kesetaraan.
Dia menjelaskan dalam aturan, penggunaan tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960 sebagai landasan utama hukum agraria di Indonesia. Undang-undang ini menyatakan bahwa tanah di Indonesia harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Pasal 2 Ayat 1 disebutkan negara memiliki wewenang untuk mengatur peruntukan dan penggunaan tanah. Pasal 7 membatasi penguasaan tanah secara berlebihan dan mencegah adanya monopoli tanah. Pasal 10 mengatur agar tanah dikelola dan dimanfaatkan secara produktif oleh pemiliknya, dengan prioritas pada mereka yang bekerja langsung di atas tanah (petani atau penggarap tanah-red),” jelasnya.
Aturan lain, lanjut Bobby, dapat dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) No 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
“Kesemuanya mengamanatkan mengedepankan kepentingan rakyat dan negara dalam objek reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka tanah dapat dikembalikan ke negara dan dialokasikan kembali dengan prioritas kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan,” pungkasnya.
Tak banyak informasi yang bisa didapat media ini dari manajemen PTPN I Region 1 maupun dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Top manajemen PT NDP hingga berita ini tayang tak merespon konfirmasi wartawan.
Pejabat Aset dan Hukum PTPN I Region 1 melempar konfirmasi ke Kasubbag Humas Rahmat Kurniawan. Juru bicara perusahaan plat merah inipun tak banyak berkomentar. Dia hanya membenarkan adanya kerja sama PT NDP dengan PT Ciputra di atas lahan HGU aktif PTPN I yang sebagaian telah dialihkan ke PT NDP.
“Benar bang. Sekitar itu (8.000 hektar-red). Semua di HGU aktif. Di Kabupaten Deliserdang. Kecamatannya saya tak ingat,” katanya singkat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/10/2024) via ponselnya.
Atas informasi bentuk kerja sama, dokumen kerja sama, keuntungan diperoleh negara, perolehan pajak dan retribusi daerah, isu lingkungan serta lainnya, Rahmat Kurniawan mengaku akan mengeceknya dan segera menyampaikan informasi tersebut.
Dia juga membenarkan PT NDP anak perusahaan yang 99 persen sahamnya milik PTPN I Region I dan sisanya milik anak periusahaan yang lain.
STATEMEN PRESIDEN RI
Dilansir beberapa media nasional Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak ada lagi pembangunan perumahan eksklusif. Oleh karena itu, untuk mencegahnya bisa dimulai dengan melaksanakan edukasi kepada para pengembang.
"Kita bisa jelaskan edukasi tujuannya apa? Kita kan orang-orang pinter tuh bisa diedukasi dan punya hati ya," ungkap Ara di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ara membeberkan mengapa tidak boleh ada perumahan eksklusif di Indonesia. Ini disebabkan oleh perbedaan suku, etnis, ras, maupun agama.
"Jadi, kita harus punya filosofis itu yang kuat. Nah, itu juga tampak dari perumahan-perumahan kita," tambah dia.
Sebagai contoh, dia meminta kepada para pengembang agar setiap perumahan dibangun dengan adanya tempat-tempat beribadah. "Perumahan-perumahan itu kalau bisa ada masjidnya, ada gereja, ada pura, ada vihara. Jadi, itu suatu hal yang baik ya, jadi enggak eksklusif," lanjutnya.
Selain itu, Ara juga menekankan pemerintah tidak ingin menciptakan lingkungan perumahan yang terkesan seperti negara di dalam negara. Maka dari itu, langkah pembangunan ke depan harus menghindari kesan tersebut.
"Kita tidak mau bikin negara di dalam negara. Jadi, kita juga harus mulai dengan sesuatu yang baik, yang tidak eksklusif," tuntas dia.
KPK AKAN CEK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berjanji akan mengecek informasi yang dipublikasikan berbagai media atas statemen desakan Wakil Ketua LBH Medan M Alinafiah Matondang.
Kepada wartawan, Rabu (30/10/2024) Tim Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu informasi yang ditayangkan atas kerja sama PT NDP dengan PT Ciputra dalam pembangunan ribuan rumah mewah bernilai triliunan rupiah itu.
“Waalaikumsallam Wr Wb. Kami cek dulu informasi ini ya Pak,” kata Budi Prasetyo.
Pada Maret 2023 lalu, Deputi Korsup KPK RI Didik Agung Widjanarko juga pernah menyampaikan atas janjinya akan menyampaikan ke Satgas informasi berubahnya lahan HGU PTPN II menjadi Komplek Elit Citraland Helvetia
PRABOWO MINTA HENTIKAN
Atas permintaan LBH Medan yang mendesak pemerintah menghentikan kerja sama PT NDP dan PT Ciputra dalam membangun rumah mewah Citraland di peralihan HGU PTPN II di Deliserdang disepakati Presiden RI Prabowo Subianto.
Statemen Ketua Umum Gerindra itu atas permintaan menghentikan pembangunan rumah ekslusif ini terekspos berbagai media nasiolan dalam statemen Menteri Perumahan dan Pemukiman Maruarar Sirait kemarin.
NUSA DUA PROPERTINDO
Direktur PT Nusa Dua Propertindo Iman Surbekti membenarkan Komplek Mewah Citraland di Helvetia, Sampali dan Tanjungmorawa dibangun di atas lahan peralihan HGU Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I. Dia tak merinci seperri apa status lahan itu saat ini. Namun informasi didapat, lahan itu kini menjadi HGB atasnama PT Nusa Dua Propertindo.
“Ooh semua sdh diatur dalam perjanjian kerjasamanya ptpn2 dgn citraland...nama2 wilayah Helvetia, tanjung morawa dan sampali merupakan representasi dari ptpn2 dulu,” kata Top Majemen PT Nusa Dua Propertindo ini, Selasa (29/10/2024) via pesan Whats App-nya.
Namun Iman Surbekti terkesan ogah menjelaskan detail kerja sama dan mekanisme kesepakatan dan berapa perolehan keuntungan negara melalui perusahaan yang dipimpinnnya itu.
Dia memilih melempar bola ke manajemen Sub Holding Supporting Co PTPN I Region I untuk memberikan keterangan ke media.
“Maaf klu mau tau lebih jauh, silakan ke ptpn2 yg sekarang jadi regional 1,” pungkasnya..(imc/rel)