|

Periode September-Oktober 1 Ton BB Narkoba Disita Bareskrim Polri

pengungkapan kasus narkoba Bareskrim Polri. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Sekira satu ton barang bukti (BB) narkoba jenis ganja hingga sabu dari hasil pengungkapan 80 kasus sepanjang periode September-Oktober 2024 yang disita Bareskrim Polri. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 136 tersangka.

" Dari 80 perkara yang sudah diungkap tersebut, jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari joint operation ini adalah sebanyak 136 orang tersangka," katanya pada pers, Jumat (01/11/2024).

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,07 ton atau setara 1.071,56 kilogram.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu memperlihatkan BB sabu yang disita. (foto : dok) 

" Kemudian juga disita narkotika jenis ganja sebanyak 1,12 ton, ketamine seberat 932,3 gram, kokain seberat 2,5 kg, tembakau sintetis sebanyak 9.064 gram, hasish seberat 25,5 kilogram, MDMA seberat 4.110 gram dan happy water seberat 2.974,9 gram," ungkapnya.

Selain itu juga turut disita pil ekstasi sebanyak 357.731 butir, pil happy five 6.300 butir, pil double LL sebanyak 127.000 butir, dan mepherdrone sebanyak 8.157 butir.

" Total nilai aset yang disita dari 3 jaringan narkoba yang saya sebutkan, sejumlah Rp869,7 miliar," jelasnya. 

Dia menambahkan jika dikonversikan dari total barang bukti narkoba yang diamankan tersebut terselamatkan pula sebanyak 6.261.329 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Oleh karenanya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal lainnya yakni para tersangka juga disangkakan melanggar pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 UU nomor 8/2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 137 huruf a dan b UU 35/2009 tentang narkotika. 

" Terhadap pelaku aktif ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini