|

Ketua KPU Medan : Kalo Tak Ada Formulir C Tunjukkan KTP-E Di TPS

Ketua KPU Medan Mutia. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Ricuhnya warga Medan yang belum mendapatkan undangan atau formulir C untuk memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Walikota dan Wakil Walikota Kota Medan, menjadi perhatian khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah.

Mutia menyampaikan hal tersebut pada wartawan di Gedung KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (26/11/2024). 

Masyarakat, katanya, tidak perlu panik jika belum mendapatkan undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sebab, warga masyarakat dapat menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

" Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih (TPS)," tuturnya. 

Dia juga menjelaskan. bila ada warga tidak berada ditempat pada saat pendistribusian, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. 

Pemilihan dibagi menjadi tiga kategori pemilih, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Maksudnya orang yang kategori DPTB adalah yang melakukan pindah memilih atau pindah memilih karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah. Dan, Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Sedangkan kategori DPK yang tidak terdaftar di DPT tapi mempunyai KTP elektronik. Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 - 13.00, sedangkan DPTB dapat melakukannya dari pukul 11.00 - 13.00. Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 - 13.00.

Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan, M Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.

" Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan, dan c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. (2) Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan biodata penduduk," tandasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini