INILAHMEDAN - Tapteng: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tapteng terkait kasus korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.
"Terkonfirmasi ada dilakukan pemeriksaan di jajaran Dinkes Tapteng sebagai saksi guna kelengkapan berkas," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Rabu (06/11/2024).
Ke 45 ASN itu terdiri dari dokter umum, dokter gigi dan tenaga medis. Mereka diperiksa sebagai saksi yang diperiksa tim Pidsus.
Sebelumnya, Kejati Sumut menahan 3 tersangka dalam kasus korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng tersebut.
Ketiga tersangka yakni N Mantan Kepala Dinkes Tapteng, HNG Kasi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng dan HH Kabid Pelayanan Dinkes Tapteng.
"HNG dan HH ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan dan merugikan negara lebih dari Rp8 miliar," ucap Adre.
Kasi Penkum menjelaskan dana itu seharusnya menjadi hak para pegawai Puskesmas.(imc/rizki)