|

Dinilai Bersalah, JPU Eksekusi AKBP Achiruddin

terpidana AKBP Achiruddin diapit petugas kejaksaan. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Medan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi AKBP Achiruddin Hasibuan, terpidana kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

" Iya, pada Kamis lalu (07/11/2024), kita sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma pada pers, Senin (11/11/2024).

Pihaknya mengatakan, eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

" Dimana dalam putusan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2024, yakni mengubah vonis bebas PN Medan dan MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terpidana," sebutnya. 

Selain pidana penjara, tambahnya, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Dalam putusan kasasi nomor: 5996/K/Pid.Sus/2024, terpidana terbukti melanggar pasal 55 angka 9 pasal 40 paragraf 5 bagian ke-empat Bab III Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Kini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah itu," jelasnya. 

Diketahui terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan selaku mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumut divonis bebas dalam perkara penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi dalam sidang di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin 30 Oktober 2023 lalu.

Majelis hakim PN Medan menyatakan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis itu berseberangan dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, yang menuntut terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Dimana JPU menilai perbuatan Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sebagai pengawas gudang solar ilegal sejak 2018-2023 dari PT Almira Nusa Raya, Jalan Karya Dalam, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.  (imc/joey)

Komentar

Berita Terkini