|

Bencana Alam, KPU Sumut Lakukan Pemungutan Suara Susulan di Kab/Kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS kabupaten kota se Sumut. Pemungutan suara susulan ini dampak terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor pada pelaksanaan Pilkada Serentak di Sumut. (foto: bsk) 

INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan melakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS kabupaten kota se Sumut. Pemungutan suara susulan ini dampak terjadinya bencana alam seperti banjir dan longsor pada pelaksanaan Pilkada Serentak di Sumut. 

"Hasil rapat koordinasi dengan paslon Gubernur 01 dan 02, Bawalu Sumut dan unsur Forkopimda Sumut, situasi bencana alam banjir, longsor, angin kencang dan hujan lebat berdampak pada pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak tahun 2024 di Sumatera Utara. Jadi akan dilakukan pemungutan suara susulan," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin pada konfrensi pers di kantor KPU Sumut, Rabu (27/11/2024). 

Menurut Agus Arifin, pemungutan suara ulang susulan dilaksanakan di 110 TPS di Sumut. Prosesnya akan dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara hari ini.

Adapun 110 TPS itu tersebar di wilayah Kota Medan sebanyak 56 TPS, Deliserdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS,” ujar Agus Arifin seraya menyampaikan ada sejumlah kotak suara dan kertas suara rusak dilakukan oknum di wilayah Pulau Nias yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya pelakunya tepatnya di Dusun 1 Desa Gajah Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias yang saat masih pendalaman tim di Nias.

Sementara tim pemenangan 01 yang dipimpin Hinca Panjaitan menyampaikan akan mengikuti apa yang disampaikan KPU Sumut.

“Kami mendahulukan aspek kemanusiaan, saat ini di beberapa lokasi butuh penyelamatan itu lebih penting,” ucap Hinca.

Hinca menyampaikan data yang disampaikan KPU sinkron dengan data di tim pemenangan, yakni sejumlah tempat harus menunda pemilihan karena situasi dan kondisi lapangan.

Diketahui sebelumnya, jumlah DPT Sumut pada Pilkada 2024 sebanyak 10.771.496 pemilih, sedang jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 455 kelurahan dan 6.110 desa sebanyak 25.223 TPS.(imc/bsk) 

Komentar

Berita Terkini