|

Bandar Narkoba Dijerat Pasal TPPU

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Jakarta : Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa Polri akan memiskinkan para bandar narkoba dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

" Agar memberikan efek jera, kepada para pelaku jaringan narkoba kami menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset dari hasil kejahatannya," tegasnya pada pers, baru-baru ini. 

Ia juga menyampaikan bahwa Polri telah menyita aset senilai Rp 869,7 miliar dari 3 kasus narkoba jaringan internasional yaitu FP, HS dan H. 

Hal itu merupakan wujud dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden RI dan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna memberantas narkoba dari hulu hingga hilir. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini