tersangka DI (53) penganiaya anak kandung. (foto : dok)
INILAHMEDAN - Sabang : Petugas Polres Sabang mengungkap dengan meringkus tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial (Medsos).
Peristiwa tersebut terjadi, Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 22:40 WIB, di Rumah Makan Bundo Kanduang, Jalan Perdagangan, Kota Sabang.
Penangkapan tersangka berinisial DI (53) pada Selasa sore (05/112024) sekira pukul 18.30 WIB di Pelabuhan Balohan Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasatreskrim AKP Buchari, membenarkan hal itu. Ia mengatakan setelah melihat hasil rekaman cctv di media sosial, petugas langsung membentuk tim.
" Kekerasan yang dilakukan DI terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar, terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat. Jadi kami langsung membentuk tim dan waktu untuk mengungkapnya," ungkapnya pada pers, kemarin.
Tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Balohan. Saat dilakukan penangkapan, DI tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Tersangka mengungkapkan bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar. Kini, tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Sabang guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dijerat pasal 80 ayat 1 jo pasal 76C UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. (imc/joey)