|

Tak Dituntut Pidana Warga Yang Serahkan Senjata Sisa Konflik

dua pucuk senpi yang diserahkan warga. (foto : dok) 

INILAHMEDAN
- Aceh : Seorang warga di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, menyerahkan dua senjata api jenis AK-56 dan pistol rakitan beserta 10 butir amunisi kepada tim Polres Aceh Utara.

Penyerahan senjata tersebut merupakan hasil kerja dari tim intelijen Polres Aceh Utara.

Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti pada pers, Selasa (22/10/2024) menjelaskan tindakan tersebut berawal dari informasi yang didapat mengenai warga yang masih menyimpan senjata sisa konflik.

" Ada informasi dari warga yang masih menyimpan senjata api sisa konflik Aceh. Setelah dilakukan penggalangan dan penyelidikan, akhirnya warga tersebut dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut," ungkapnya. 

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata sisa konflik agar segera menyerahkan kepada pihak berwenang.

Dia menegaskan tidak akan ada tuntutan pidana bagi mereka yang menyerahkan senjata secara sukarela.

" Kami pastikan tidak ada tuntutan pidana. Jadi, silakan serahkan senjata yang masih disimpan ke polisi," tukasnya. (imc/joey) 


Komentar

Berita Terkini